Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait salat Jumat dan berjamaah untuk menghadapi masa transisi New Normal di berbagai daerah Indonesia.
BI akhirnya membebaskan biaya transaksi dengan teknologi kode Quick Response (QR Code/QRIS) bagi pelaku UMKM. Sebelumnya, biaya transaksi QRIS sebesar 0,75%.
Masih ingat wedding drive thru yang viral di medsos? Kini sebuah hotel di Cirebon akan menyediakan layanan pernikahan drive thru untuk mencegah virus Corona.
Jelang new normal, Dispar DIY menggodok SOP di tempat-tempat wisata. Wisatawan wajib melakukan reservasi dan menerapkan pembayaran non tunai atau cashless.