detikNews
Tewaskan 20 Penumpang, Ternyata Sopir Tahu Jika Rem Bus Bermasalah
M Amin dijatuhi pidana 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Cibinong terkait kecelakaan maut di Puncak yang menewaskan 20 orang. Amin ternyata mengetahui jika bus yang ia kemudikan memiliki masalah di bagian rem.
Kamis, 06 Feb 2014 17:57 WIB







































