detikNews
80 Persen Pesangon Karyawan PT BDB Dibayar Selasa
Pengurus sementara PT Bank Dagang Bali (BDB) bersedia membayar uang muka pesangon sebesar 80 persen dari satu kali ketentuan UU 13/2003, Selasa (4/5/2004).
Minggu, 02 Mei 2004 11:39 WIB







































