detikInet
Pengirim SMS Cabul Dibui, MA: Stop Jual Nomor Sekali Pakai!
Mahkamah Agung menghukum pelaku pengiriman pesan singkat dengan materi cabul. Terdakwa Saiful Dian Effendi dihukum dengan menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kamis, 16 Agu 2012 09:22 WIB







































