Gaya hidup mewah pejabat Kemenkeu terus menjadi sorotan. Kini giliran pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang kepergok memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
KPK menegaskan secara undang-undang tidak ada hukuman pidana jika pejabat negara tidak melaporkan harta kekayaan di e-LHKPN. Hanya ada sanksi administrasi
Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono mengklaim gaya mewah anaknya yang menuai sorotan publik berasal dari endorse. KPK menyatakan tak langsung percaya.
KPK mengungkap mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, mempunyai saham di 6 perusahaan dengan nilai yang dilaporkan di LHKPN sekitar Rp 1,5 miliar.
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo selesai menjalani pemeriksaan di KPK terkait LHKPN senilai Rp 56 miliar miliknya.