Kejaksaan Negeri Mataram menahan enam tersangka pengerusakan Markas Polda NTB. Mereka terlibat dalam aksi demonstrasi yang terjadi pada 30 Agustus 2025.
Sepuluh hektare hutan di Taman Nasional Gunung Rinjani terbakar. Tim Dalkarhutla berhasil padamkan api setelah dua hari berjuang. Penyebab kebakaran diselidiki.
Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Pemkot Mataram anggarkan Rp 1,2 miliar untuk sewa lahan sampah di Kebon Ayu. Lahan ini akan digunakan setelah landfill Kebon Kongok penuh dalam enam bulan.