detikNews
RS Omni Cabut Gugatan Perdata Pukul 10.00 WIB
RS Omni Internasional mencabut gugatan perdata atas Prita Mulyasari. Pencabutan akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, Senin (14/12/2009) di Pengadilan Tangerang.
Senin, 14 Des 2009 09:39 WIB







































