Kemenkum HAM akan membebaskan ribuan napi untuk mencegah penyebaran Corona di lapas/rutan. Anggota DPR Aceh meminta pelanggar Qanun Jinayah juga diperhatikan.
Dari 290 napi Lapas Brebes, 66 orang akan dibebaskan atau dirumahkan karena telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam rangka program physical distancing.
2.671 narapidana di Jawa Barat dibebaskan di tengah pandemi Corona. Napi yang bebas itu sewaktu-waktu dapat ditarik lagi ke penjara bila membuat aksi kejahatan.