detikNews
Pelaku Bom Lubuklinggau Divonis 13 Tahun
Majelis hakim PN Lubuklinggau memvonis terdakwa kasus bom SM Swalayan, Ici (38), dengan 13 tahun penjara. Ici terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Selasa, 27 Mar 2012 15:30 WIB







































