Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 dalam periode 6-17 Mei 2021. Kini perjalanan diperketat sebelum dan sesudah larangan mudik tersebut.
Pemerintah memperluas aturan mudik 2021. Jika sebelumnya aturan melarang mudik pada 6-17Mei 2021, kini syarat perjalanan sebelum dan sesudahnya diperketat.
Direktur IT dan Operasi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), YB Hariantono menjelaskan pandemi COVID-19 telah mengakselerasi perubahan perilaku masyarakat.