detikNews
MA: Bahasyim Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
MA meluruskan putusan PT DKI Jakarta yang mencampurkan hukuman pidana korupsi dan pidana pencucian uangb atas Bahasyim. Menurut MA, kedua hukuman tersebut harus diputus sendiri-sendiri, masing-masing 6 tahun. Sehingga total hukuman bagi Bahasyim tetap 12 tahun penjara.
Rabu, 30 Nov 2011 14:41 WIB







































