detikNews
Polda Jateng Menang Praperadilan: Penafsiran (Sarpin) Sesat, Keliru Sekali
Polres Banyumas dipraperadilankan pedagang sapi Mukti Ali yang dijadikan tersangka korupsi. PN Purwokerto menyatakan penetapan tersangka korupsi bukanlah objek praperadilan.
Selasa, 10 Mar 2015 13:14 WIB







































