Seorang pria di Aceh Besar divonis 180 bulan penjara karena terbukti memperkosa remaja 18 tahun. Pelaku melakukan pemerkosaan di semak-semak area kuburan.
Komisi Perlindungan Anak Aceh mendesak Qanun Jinayat direvisi terkait hukuman pelaku pemerkosaan terhadap anak hingga soal pasal tentang lesbian dan sodomi.
Ketua Muallimin Aceh dipanggil polisi terkait pengibaran bendera bulan bintang saat milad GAM. Polisi mengaku sedang mengusut ada tidaknya unsur makar.