detikNews
Fatwa MUI: Pelaku Gay, Lesbian, dan Aktivitas Seks Menyimpang Harus Dihukum!
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan gay, lesbian, aktivitas seks menyimpang, dan pencabulan. MUI juga meminta pemerintah memberikan hukuman berat bagi pelakunya.
Jumat, 20 Mar 2015 09:12 WIB







































