Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Madura (Gapura) dan Lingkar Studi Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP) menuntut penyelesaian kasus korupsi.
Agus Siswanto, pelaku perampokan dan percobaan pembunuhan Lurah Penataban, residivis kasus penipuan. Oknum anggota LSM itu dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Lurah Wilujeng Esti Utami dilarikan ke RSUD Blambangan, Banyuwangi. Korban percobaan pembunuhan yang dilakukan Agus Siswanto, trauma dan mengeluh pusing.
Hendra, Thoha, dan Sudin ditangkap Polda Banten terkait penyerangan dan perusakan Polsek Bayah pada Sabtu (12/5) lalu. Mereka melakukannya untuk memeras.