detikNews
Lepaskan 2 Napi Narkoba, Sipir Penjara Dihukum 110 Hari
Seorang sipir penjara di LP Lhokseumawe, Aceh, Hendri Miswar (37), mempersilakan seorang narapidana (napi) M Raden untuk kabur di siang hari bolong. Sebelumnya, Tarmizi juga dilepaskan Hendri.
Selasa, 30 Sep 2014 12:02 WIB







































