Polda Banten menangkap pria inisial FT (56) sebagai direktur travel umrah. FT ditangkap karena diduga melakukan penipuan uang jemaah senilai ratusan juta.
Usulan penutupan rute transit pada aplikasi pemesanan tiket daring atau online travel agent (OTA) mencuat. Pengusaha pariwisata pun menolak usulan tersebut.
Putri Dakka menanggapi penetapan tersangka bos travel, dr Resti, terkait pencemaran nama baik. Dia siapkan laporan baru atas dugaan penipuan-pelaporan palsu.