Status pailit membuat PT Sritex tidak bisa beroperasi secara normal. Berikut penjelasan selengkapnya dari Dirut PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan.
Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengapresiasi Dasco yang menyampaikan bahwa DPR menegaskan PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan sudah tidak berlaku.
Serikat buruh meminta pemerintah mematuhi putusan MK terkait judicial review UU Cipta Kerja. Buruh akan mogok nasional jika tuntutan itu tidak dipenuhi.