Kejaksaan Agung melimpahkan Harvey Moeis ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Pengusaha Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi terkait pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemotor jatuh setelah menyalip ambulans dan motornya terlindas bus. Dia meminta ganti rugi ke sopir bus. Kasus ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.