Perintah Presiden hanya diterjemahkan untuk membangun infrastruktur, bukan mengembangkan sesuai dengan karakteristik wilayah, masyarakat, dan interkoneksinya.
Bantuan ini diberikan dengan tujuan membantu masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari, khususnya bagi masyarakat terdampak pandemi COVID-19.