Pemerintah telah melarang pakaian barang bekas impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang Dilarang untuk Diimpor.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan keberhasilan diplomasi ekonomi yang dilakukan pemerintah di tengah eskalasi konflik global yang kian memanas.