detikNews
Selingkuh dengan Istri Anggota, Pamen TNI AL Divonis 7 Bulan dan Dipecat
Cinta Lama Kembali Bersemi (CLBK), itulah yang terjadi pada perwira menengah TNI AL yang satu ini. Mayor Laut Wawan Kuswandi berselingkuh dengan pacar lamanya yang sudah menjadi istri anak buahnya. Di pengadilan, ia divonis 7 bulan penjara dan dipecat.
Selasa, 17 Sep 2013 16:42 WIB







































