detikNews
Anggota TNI-Polri-PNS-DPR Ikut Pilkada Wajib Mundur H-30 Pencoblosan
Anggota TNI/Polri, PNS dan DPR/DPRD yang akan mengikuti pilkada serentak 2018 wajib mengundurkan diri jabatannya. Maksimal H-30 sebelum pencoblosan.
Senin, 08 Jan 2018 13:53 WIB







































