Sidang sengketa hasil Pilpres 2019 berlangsung hingga malam hari. Capres dan cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin selaku pihak terkait tengah menonton jalannya sidang.
Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan dalil penggelembungan suara yang disinggung tim Prabowo-Sandiaga hanya asumsi belaka sehingga tidak beralasan hukum.