Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh PT NTB. Dia juga dikenakan denda Rp 400 juta dan ganti rugi Rp 418 juta.
KM Labobar, kapal besar milik PT Pelni, mampu angkut 3.000 penumpang. Dapur kapal menggunakan listrik, menyediakan makanan bergizi selama pelayaran ke Papua.
PT KAI meminta maaf atas insiden tabrakan KA Argo Bromo dengan KRL, menyampaikan belasungkawa kepada korban dan komitmen untuk meningkatkan keselamatan.
PT Vale Indonesia menegaskan peran pentingnya dalam dekarbonisasi dan hilirisasi nikel, mendukung transisi energi bersih global melalui inovasi dan kolaborasi.