Polda Metro masih menunggu hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal aliran dana para tersangka kasus judi online Komdigi.
PPATK mengungkap cara mafia akses judi online menghindari pelacakan transaksi keuangan via rekening. Mereka transaksi pakai duit cash atau di money changer.
Setengah juta lebih penerima bansos terindikasi terlibat judol hingga pendanaan terorisme. Yang terindikasi tindak pidana siap-siap bakal dicoret pemerintah.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengatakan komitmen untuk memberantas judi online (judol). Ratusan rekening telah diblokir dengan nilai Rp 194 miliar.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan temuan PPATK terkait dugaan transaksi prostitusi anak mencapai Rp 127 miliar sangat memprihatinkan