Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan soal bebasnya Nazaruddin. Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Nazaruddin dilakukan sesuai aturan dalam PP 99/2012.
Tak hanya proses sidang kode etik yang akan dihadapi Prasetijo untuk menebus kesalahannya membantu pelarian Djoko Tjandra. Proses pidana juga mengancamnya.