Polda Metro Jaya menangkap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Buni Yani dieksekusi 1,5 tahun penjara atas kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA).