Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun ini. Termasuk tambahan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Siapa saja penerimanya?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menekan aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS. Selain itu ada tambahan tunjangan kinerja sebesar 50% bagi para abdi negara.