Video pernikahan poligami seorang yang disebut dirut sebuah bank syariah di NTB viral karena disebut menikahi perempuan yang punya status kakak-adik. Faktanya?
Pelaku adalah ayah kandung korban. Jauh sebelum korban diperkosa, pelaku pernah melakukan hal serupa ke anak sulungnya dan divonis 3,5 tahun penjara saat itu.