Guru besar linguistik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Rahayu Surtiati dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok.
Basuki T Purnama atau Ahok akan kembali menjalani persidangannya yang ke-15. Tim kuasa hukum Ahok rencananya akan menghadirkan 3 saksi dari kalangan akademisi.