KPU mengesahkan 2 provinsi terakhir pada rapat pleno jelang penetapan nasional, yaitu provinsi Sulawesi Tenggara dan Kalimantan Timur. Pengesahan keduanya tak mendapat protes berarti dari parpol.
KPU tetap optimis dapat merampung sisa 9 provinsi lagi dan menetapkan seluruh perolehan suara nasional pemilu legislatif nanti malam pukul 19.30 WIB. Mampukah KPU merampungkan rekapitulasi sisa provinsi? Jika gagal, mungkinkah KPU diberhentikan karena konsekuensi hukum?
Perdebatan panjang terjadi dalam pembahasan rekapitulasi hasil penghitungan suara provinsi Sumatera Utara, terutama dapil Sumut II. Meski menuai hujan protes, KPU tetap mengesahkan seluruh dapil setelah mendengarkan keberatan saksi.
Kasus Nias Selatan akhirnya menjadi perdebatan panjang proses rekapitulasi nasional di kantor KPU RI. Saking memanasnya forum, di tengah pembahasan itu Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi pemberhentian KPU Nias Selatan.
Waketum Partai Golkar Agung Laksono menekankan KPU harus dapat menetapkan perolehan suara nasional pemilu legislatif tepat waktu sesuai amanat undang-undang.
KPU mengesahkan satu lagi rekapitulasi hasil penghitungan suara provinsi, yaitu Maluku. Dengan disahkannya Maluku, maka masih ada 10 provinsi lagi yang belum ditetapkan oleh KPU.
KPU tetap optimis hasil pemilu legislatif 2014 bisa ditetapkan sesuai dengan jadwal, meski masih ada 10 provinsi yang belum disahkan. Ketua KPU Husni Kamil Manik, menyatakan hasil pileg akan ditetapkan Jumat (9/5/2014) pukul 19.30 WIB.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Pusat masih belum mendapatkan hasil yang progresif. Komisioner KPU Arief Budiman, mengatakan jika penetapan rekap tak selesai hingga besok, pihaknya akan mengajukan Perpu.
Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara hari ini benar-benar berjalan lambat. Bayangkan saja, sejak dimulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, pembahasan stuck di dapil Jawa Barat III. KPU akhirnya mengubah format pembahasan.