detikNews
Bunuh PRT, Suami Istri Kuwait Divonis Mati
Sepasang suami istri divonis mati oleh pengadilan Kuwait karena membunuh pembantu rumah tangga (PRT) mereka. Pasangan Kuwait itu terbukti bersalah atas pembunuhan berencana.
Senin, 20 Feb 2012 16:03 WIB







































