detikNews
Disidang di PN Jakpus, Gubernur Bengkulu Bantah Korupsi APBD Rp 27 M
Terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Bengkulu senilai Rp 27 Miliar Agusrin M Najamudin menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidangnya, Gubernur Bengkulu ini membantah dan mengaku tidak pernah mencuri uang sedikit pun dari uang APBD.
Senin, 10 Jan 2011 13:23 WIB







































