detikNews
Bertentangan dengan Konstitusi, UU BHP Dibatalkan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) karena dinilai melanggar UUD 1945. Mendapat putusan ini, seluruh pemohon langsung bersorak gembira dan mengaku puas dengan putusan MK tersebut.
Rabu, 31 Mar 2010 13:55 WIB







































