detikNews
5 Penjahat Valas Rugikan Negara Rp 778 M
Lima orang penjahat pajak ditengarai memanipulasi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 778 miliar.
Kamis, 08 Sep 2005 14:41 WIB







































