Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima suap dari narapidana Lapas Sukamiskin. Suap yang diduga diterima oleh Wahid berupa uang, tas, hingga mobil.
Sidang vonis Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ini terkait kasus penipuan sebesar Rp 10 miliar.