Sekretariat Gabungan partai koalisi pemerintah telah memutuskan untuk menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Presiden nomor 42 Tahun 2008. Tapi Badan Legislasi menyatakan, keputusan itu tak serta merta membuat pembahasan soal revisi itu berakhir.
Rapat Badan Legislaski (Baleg) DPR terkait usulan revisi Undang-undang nomor 48 tahun 2008 tentang Pilpres akhirnya ditunda. Keputusan ini diambil setelah mendengar pandangan mini fraksi.
Ketua MK Mahfud MD angkat bicara terkait alotnya pembahasan revisi UU Pilpres di DPR. Mahfud menuturkan, kepada yang tidak puas dengan hasil revisi UU Pilpres bisa mengajukan gugatan ke MK, dalam bentuk judicial review.
Rapat Setgab koalisi sepakat menolak revisi UU Pilpres, namun FPPP DPR tetap mendorong revisi UU Pilpres. Benih perpecahan Setgab, atau ada kepentingan lain yang harus diamankan?
Badan Legislasi (Baleg) hari ini menggelar rapat untuk mengambil keputusan final terkait usulan revisi UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres. Fraksi Partai Demokrat tetap pada padangannya bahwa revisi UU Pilpres belum dibutuhkan.
Komisi X punya kepedulian atas RUU Dikdok ini agar para dokter bisa ditempatkan di kawasan perbatasan atau daerah terpencil. Komisi X siap membahas Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) bersama Komisi IX.
Setgab koalisi akhirnya sepakat UU Pilpres tidak direvisi. Dengan demikian Setgab koalisi mempertahankan angka Presidential Threshold (PT) yang berlaku di Pemilu 2009 lalu sebesar 25 persen suara Pileg atau 20 persen kursi di DPR. Menjegal pencapresan Prabowo?
Rancangan Undang-undang tentang Keinsinyuran yang saat ini dibahas di Badan Legislatif (Baleg), dianggap penting untuk menghadapi persaingan dan perdagangan bebas ASEAN (AFTA) 2015. Sebagian infrastruktur hasil kerja para insinyur di Indonesia masih dianggap banyak persoalan.