detikNews
Calon Pendeta Pembunuh Pacar Divonis 11 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri memvonis Nathanael Srihadi Nugroho, seorang calon pendeta dengan hukuman 11 tahun penjara. Terpidana dianggap dengan sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya.
Kamis, 31 Mar 2011 15:23 WIB







































