Mandeknya pembahasan revisi Undang Undang Pemilihan Presiden di Badan Legislasi DPR rupanya bikin Partai Hanura keder. Sebab, sulit buat Hanura menembus presidential threshold.Maklum saja Hanura sudah mengusung duet Wiranto-Hary Tanoesoedibjo sebagai calon presiden dan wakil presiden. Padahal, capres dan cawapres hanya bisa diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi di Parlemen atau 25 persen suara nasional.
Rabu, 10 Jul 2013 04:00 WIB