KPU DKI Jakarta telah menyerahkan SK Pedoman Pelaksanaan Pilkada kepada kedua calon. Dengan itu, Ahok-Djarot dipastkan akan cuti kampanye mulai 7 Maret.
Timses Anies-Sandiaga mengeluhkan kurang responsifnya Bawaslu. Mereka berharap agar Bawaslu bisa tegas dalam menangani pelanggaran di putaran kedua Pilgub DKI.