Tanak juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang penegak hukum dalam memanggil saksi ataupun tersangka di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan.
Hakim mempertanyakan Zarof yang mengenalkan pengacara Ronald, Lisa, ke eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, padahal sudah tahu bahwa Lisa 'calo' perkara.