detikNews
Divonis 5 Tahun, Udar yang Pakai Kursi Roda Langsung Berdiri Tegak
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dihukum 5 tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 19 tahun penjara.
Rabu, 23 Sep 2015 16:45 WIB







































