Dalam rangka memperdalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja 4 negara Eropa. Anggaran untuk berkunjung ke Rusia, Perancis, Belanda, dan Inggris ini ditaksir Rp 6,5 miliar.
Komisi III DPR akan kunjungan kerja ke luar negeri untuk memperdalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Namun, ternyata tak hanya ke Perancis dan Rusia, tapi juga ke Belanda dan Inggris.
Dalam rangka memperdalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP, anggota Komisi III DPR melakukan kunjungan kerja ke Rusia dan Perancis. Anggaran yang diperlukan ditaksir sekitar Rp 2,3 miliar.
Studi banding ke luar negeri tidak melulu identik dengan anggota DPR. MA juga melakukan kunjungan kerja ke Washington DC dan Puerto Rico untuk belajar sistem penjara.
Timwas Century memanggil Gita Wirjawan selaku pemilik saham PT Ancora Group. Gita menyatakan, perusahaannya tidak terlibat dalam kasus bailout bank Century.
Menkominfo Tifatul Sembiring menegaskan, program WiFi gratis yang mencakup 1.000 titik di tingkat kabupaten/kota masih terus berjalan meski di satu sisi masih terganjal kasus proyek internet kecamatan.
Ketua Komisi X DPR Agus Hermanto, menegaskan kunjungan kerja anggota komisinya ke Turki dan Yunani wajib dilakukan. Dana yang diperlukan Rp 1,7 miliar.