Polisi bersama dengan Karantina Ikan Pengendalian Mutu (KIPM) Surabaya I menggagalkan penyelundupan baby lobster. Nilai penyelundupan itu Rp 5,4 miliar.
"Satu masih DPO, ini masih kita waspadai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo soal seorang eksekutor perusuh 22 Mei masih diburu polisi.
Polisi menetapkan 6 orang jadi tersangka kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan rencana pembunuhan. Senpi ilegal itu akan digunakan pada aksi 21-22 Mei.
Pria tersebut ditangkap karena menyebarkan undangan untuk mengebom Bareskrim dengan molotov. Kapolri dan Kabareskrim juga ditarget dalam undangan yang disebar.