Pemerintah akan mengeluarkan inpres penerapan Darurat Sipil di Aceh, Kamis (27/5/2004). Lewat inpres ini sasaran operasi terpadu diharapkan segera tercapai.
Komnas HAM telah menyusun dan mengumpulkan data-data adanya pelanggaran HAM berat di Aceh. Ada 400 lembar fakta yang ditemukan selama operasi darurat militer.