Pemerintah diminta membatalkan revisi perhitungan tarif interkoneksi yang baru karena melanggar Peraturan Menkominfo Nomor 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.
Setelah ke Terminal Tirtonadi, Dirjen Hubdat menyambangi Terminal Giwangan. Ia memompa semangat anak buahnya hingga menyoroti ulah sopir bus yang ugal-ugalan.