detikFinance
Jatah Makan Buat Penunggak Pajak yang Masuk Bui Rp 14.000/Hari
Penunggak pajak dengan nominal di atas Rp 100 juta kini bisa dikenakan paksa badan atau penyanderaan di penjara. Mereka akan mendapatkan perlakuan sama dengan warga binaan lainnya, termasuk untuk urusan makanan.
Jumat, 30 Jan 2015 15:15 WIB







































