Pada sidang perdananya kemarin, Ahmad Dhani mengenakan kaus selama menjalani sidang. Untuk sidang selanjutnya, Dhani diwajibkan mengenakan baju tahanan.
Sembilan orang dari komplotan bandar sabu Letto cs, divonis hukuman mati di PN Palembang. Letto cs terbukti sebagai bandar narkoba lintas provinsi 9 Kg.
Ahmad Dhani menjalani sidang perdana kasus pencemaran nama baik. Untuk memudahkan proses sidang-sidang selanjutnya, Dhani dipindahkan ke Rutan Medaeng, Surabaya
Kapasitas Rutan Medaeng penuh sehingga tidak ada ruang untuk mengistimewakan Ahmad Dhani. Rutan yang hanya memiliki kapasitas 504 orang kini dihuni 2.897 napi.