detikNews
Dua Pengeroyok Guru YAS Bandung Divonis 12 Tahun Bui
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhi hukuman penjara selama 12 tahun kepada dua terdakwa, dalam perkara pengeroyokan guru YAS Bandung.
Selasa, 21 Mar 2017 13:21 WIB







































